RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Satuan
pendidikan : Madrasah
ibtidaiyah
Kelas/semeste : VI/II
Mata
pelajaran : Fiqih
Alokasi
waktu : 35mnt
Standar
kompetensi : Mengenal ketentuan pinjam-meminjam
Kompetensi
dasar : 1.1 Menjelaskan
pinjam-meminjam
Indikator
: Pada
akhir pertemuan siswa/i diharapkan mampu
1.1.1 Menjelaskan pengertian pinjam-meminjam
1.1.2 Menjelaskan syarat dan rukun pinjam-meminjam
Materi
pokok : Pinjam-meminjam
Strategi/metode : Inquiring
minds want to know, ceramah, group resume,
tanya jawab.
Langkah-langkah
pembelajaran :
Waktu
|
Langkah-langkah
|
Strategi/metode
|
Sumber/bahan/alat
|
2mnt
1mnt
3mnt
|
Kegt. Awal
·
Guru membuka pelajaran dengan salam dan do’a.
·
Guru mengabsen siswa/i.
Apersepsi
·
Guru membuat pertanyaan yang terkait dengan materi yang akan
disampaikan(Ada temanmu yang lupa membawa bolpoin,
kemudian dia meminjam bolpoin itu ke salah satu dari kalian? Apa yang seharusnya kalian lakukan?)
·
Siswa/i menjawab secara individu.
·
Guru menampung semua jawaban siswa/i sebagai jembatan materi yang
akan disampaikan.
·
Guru mejelaskan secara singkat kompetensi yang akan dikuasai
siswa/i setelah mengikuti kegiatan pembelajaran.(mampu menjelaskan pengertian
pinjam-meminjam, mampu menyebutkan rukun dan syarat pinjam-meminjam.
|
ceramah
inquiring
minds want to know
|
|
5mnt
10mnt
|
Keg. Inti
·
Guru meminta siswa/i untuk membuka buku fiqih tentang materi pinjam-meminjam.
·
Guru menjelaskan pengertian pinjam-meminjam.
·
Guru membagi siswa/i menjadi 4 kelompok.
·
Siswa mengerjakan materi sesuai
kelompoknya.
·
Masing-masing kelompok mengirimkan satu
anggotanya untuk membacakan hasil diskusinya.
|
ceramah
group resume
|
buku materi
fiqih kelas VI smester II
|
7mnt
5mnt
1mnt
1mnt
|
Kegt. Akhir
·
Guru merefleksikan kembali
materi yang telah disampaikan, dengan menulis materi secara singkat di papan
tulis.
·
Guru memberikan soal kepada siswa/i, sebagai evaluasi.
·
Guru memberikan motivasi pada siswa/i.
·
Guru menutup pelajaran dengan do’a dan salam.
|
Ceramah,
tanya jawab
|
spidol, papan
tulis.
buku materi
fiqih kelas VI smester II
|
Sumber/bahan/alat: buku materi fiqih kelas VI smester II,
spidol, papan tulis.
Penilaian : Pilihan
ganda.
Ponorogo, 4 Mei
2012
Mengetahui
|
||
Kepala sekolah
|
Guru kelas
|
|
Nur Hamid
|
Imam Dardiri
|
MATERI
PINJAM-MEMINJAM
Kita
hidup tidak sendirian didunia ini. Kta selalu hidup bersama-sama orang lain.
Kita bergaul dengan teman-teman pada waktu berlajar dan bermin. Dirumah kita
bergaul dengan keluarga.
Dilingkungan
tempat tinggal kita, bergaul dengan tetangga. Karena kita adalah makhluk sosial
dalam kehidupan kita membutuhkan bantuan orang lain. Salah satu tolong-menolong
yang biasa kita lakukan adalah saling meminjam antar teman atau tetangga.
Sebagaimana firman Allah swt. Dalam surah al-Maidah : 2 artinya “...dan
tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa, dan jangan
tolong-menolong kamu dalam berbuat dosa dan permusuhan...(Q.S al-Maidah : 2)
A. Pengertian pinjam-meminjam
Pinjam-mminjam disebut juga ‘ariyah,
yaitu meminjam suatu barang kepada orang lain untuk digunakan dan diambil
manfaatnya. Dengan perjajian akan mengembalikan barang tersebut dalam keadaan
utuh (baik) pada waktu yang tepat dengan tidak membayar atau menyewa.
Pinjam-meminjam merupakan bentuk saling
menolong yang sering terjadi dalam
kehidupan sehari-hari.
Pak Ahmad akan membuat saluran air, Pak
Ahmad tidak mempunyai cangkul untuk menggali tanah. Oleh karena itu, Pak Ahmad
meminjam cangkul kepada Pak Ali (tetangga Pak Ahmad). Setelah selesei pembuatan
saluran air, Pak Ahmad cepat-cepat mengembalikan Cangkul Pak Ali dalam keadaan
baik.
Dalam pinjam-meminjam, barang yang sudah
selesei digunakan (dipinjam) harus segera dikembalikan dalam keadaan utuh
seperti semula.
B. Rukun dan syarat pinjam-meminjam
Pada dasarnya hukum pinjam-meminjam
hukumnya adalah sunah, Artinya, seseorang akan mendapatkan pahala apabila ia
mau meminjamkan sesuatu dengan ikhlas. Pinjam-meminjam merupakan bentuk
tolong-menolong yang sangat dianjurkan dalam ajaran islam. Dalam ajaran islam,
hukum pinjam-meminjam yang sunnah dapat berubah menjadi wajib dengan beberapa
sebab. Misalnya, meminjamkan uang kepada tetangga yang sedang sakit dan akan
mengakibatkan sesuatu yang fatal apabila tidak melakukannya.
Hukum pinjam-meminjam dapat pula menjadi
haram apabila barang yang dipinjamkan itu digunakan intuk merugikan orang lain.
Dalam hal pinjam-meminjam terdapat
rukun. Masing-masing rukun tersebut harus dipenuhi agar pinjam-meminjam menjadi
sah. Rukun pinjam-meminjam antara lain yaitu :
1.
Orang yang meminjamkan, syaratnya :
a.
Baligh
b.
Berakal
c.
Tidak dipaksa
2.
Orang yang meminjam, syaratnya :
a.
Baligh
b.
Berakal
c.
Tidak mubadzir
3.
Barang yang dipinjam, syaratnya :
a.
Ada manfaatnya
b.
zatnya masih tetap (tidak rusak)
4.
lafat ijab kabul
a.
dimengerti oleh kedua belah pihak
b.
bersambung
C. Kewajiban Bagi Peminjam
Apabila
meminjam barang kepada orang lain, kita oleh memanfaatkan barang tersebut
menurut izin pemilik barang tersebut. Misalnya kita meminjam buku kepada teman
. setelah selesei, kita harus mengembalikan sesuai dengan kesepakatan.
A.
Berilah tanda silang (X) pada huruf a b c atau d di bawah ini dengan benar.
1.
Arti ‘ariyah adalah...
a.
Pinjaman
b.
Jaminan
c.
Gadaian
d.
Tanggungan
2.
Hukum asal pinjam-meminjam adalah...
a.
Sunah
b.
Wajib
c.
Makruh
d.
Haram
3.
Rukun pinjam-meminjam ada...
a.
Dua
b.
Tiga
c.
Empat
d.
Lima
4.
Orang yang enggan menolong orang dengan barang yang berguna akan mendapatkan...
a.
Teman
b.
Harta
c.
Dosa
d.
Rezeki
5.
Rasa tanggug jawab adalah sifat yang harus
dimiliki oleh...
a.
Pinjaman
b.
Peminjam
c.
Pembeli
d.
Ijab kabul
6.
Hukum meminjamkan barang untuk maksiat
adalah...
a.
Wajib
b.
Sunah
c.
Haram
d.
Mubah
7.
Hukum meminjamkan barang kepada orang yang
sangat membutuhkan adalah ...
a.
Mubah
b.
Wajib
c.
Haram
d.
Sunah
8.
Berikut yang bukan rukun pinjam-meminjam
adalah…
a.
Lafal (ijab kabul)
b.
Orang yang meminjamkan
c.
Barang yang dipinjam
d.
Batas waktu pemakaian
9.
Berikut kewajiban peminjam kecuali…
a.
Mengembalikan barang pada saat habis masa
pinjam
b.
Tidak merawat barang pinjaman
c.
Memanfaatkan barang pinjaman dengan baik
d.
Ijab kabul
10. Salah satu syarat pinjaman adalah...
a.
Peminjam
b.
Ada manfaatnya
c.
Barang
d.
Yang memberi pinjaman
Kunci jawaban
1.A
|
6.C
|
2.A
|
7.B
|
3.C
|
8.A
|
4.C
|
9.B
|
5.B
|
10.B
|
Skor : benar x1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar