Selasa, 26 Juni 2012

FIQIH MUAMALAH

PERANTARA/MAKELAR
A.      PENGERTIAN
Makelar menurut bahasa arab ialah perantara perdagangan (orang yang menjual barang  atau yang mencarikan pembeli). Dalam prsoalan ini kedua belah pihak mendapat manfaat. Bagi makelar (perantara), atau biro jasa mendapat lapangan pekerjaan dan uang jasa dari hasil pekerjan. Demikian juga orang yang membutuhkan mereka, mendapat kemudahan, kerena ditangani oleh orang yang mengerti betul dalam bidangnya.
B.       DASAR HUKUM MAKELAR
1.         Adat-itiadat, yaitu imbalannya 2,5% dar nilai transaksi. Hal ini dibenarkan oleh syariat islam. “adat kebiasaan itu, diakui sebagai sumber hukum”.
Makelar hendaknya berlaku jujur dan ikhlas menangani tugas yang dipercayakan kepadanya. Apabila sudah ditanda tangani, maka semua pihak harus menepati, tidak boleh mungkir janji,sebagaimana firman allah yang artinya:
2.         “hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu...(al-Maidah : 1)
3.         “... dan penuhilah janji,sesungguhnya janji itu pasti dimintai pertanggungjawabannya”(al-Isra’ : 34)
Akad yang dimaksud adalah janji prasetia hamba kepada allah dan perjanjian yang dibuat manusia dalam setiap pergaulannya. Menurut ibnu abbas, makelar dibenarkan seperti kata beliau :
“juallah pakaian ini, sekiranya lebih dari sekian, maka untuk anda”.
Jadi, agama islam dapat membenarkan pekerjaan sebagai makelar selama tidak menyalahi  ketentuan nash al-Qur’an dan sunnah serta ada unsur tolong-menolong dan saling mendapat manfaat.   




Al BAI’ ( JUAL-BELI )
A.          Pengertian Jual-Beli

Jual-Beli (albaingu) artinya menjual, mengganti dan menukar (sesuatu dengan sesuatu yang lain).Kata al-baingu dalam bahasa Arab terkadang digunakan untuk pengertian lawannya, yaitu kata: as-siraau (beli). Dengan demikian kata : al-baingu berarti kata “jual” dan sekaligus juga berarti kata “beli”.
Sedangkan secera istilah jual-beli adalah suatu perjanjian tukar-menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela diantara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan Syara’ dan disepakati. Sesuai dengan ketetapan hukum maksudnya ialah memenuhi persyaratan-persyaratan, rukun-rukun,dan hal-hal lain yang ada kaitannya dengan jual-beli sehingga bila  syarat –syarat dan rukunnya tidak terpenuhi berarti tidak sesuai dengan kehendak Syara’.
B.     Hukum Jual Beli        
Para Ulama fiqih mengambil suatu kesimpulan, bahwa jual beli itu hukumnya mubah (boleh). Namun menurut Imam asy-Syatibi(ahli fiqih Mazhab Imam Maliki, hukumnya bisa berubah menjadi wajib dalam situasi tertentu.

C.    Rukun dan Syarat Jual-Beli
Agar perjanjian/akad jual-beli yang dibuat oleh para pihak mempunyai daya ikat, maka perjanjian tersebut harus memenuhi syarat dan rukunnya.
Menurut Jumhur Ulama rukun jual- beli itu ada empat :
1.      Orang yang berakad (penjual dan pembeli)
2.      Sighat (lafal ijab dan Kabul)
3.      Ada barang yang dibeli
4.      Ada nilai tukar pengganti barang
Menurut Jumhur Ulama, bahwa syarat jual-beli sesuai dengan rukun jual-beli yang disebutkan di atas adalah sebagai berikut.
a.       Syarat orang yang berakad
·         Berakal.
·         Orang yang melakukan akad itu, adalah orang yang berbeda.

b.      Syarat yang terkait dengan ijab dan Kabul
·      Orang yang mengucapkannya telah akil baligh dan berakal (Jumhur Ulama ) atau telah berakal (Ulama Mazhab Hanafi),
·      Kabul sesuai dengan ijab.
·      Ijab dan Kabul dilakukan dalam satu majlis.
c.    Syarat yang diperjual-belikan
·      Barang itu ada, atau tidak ada ditempat, tetapi pihak penjual menyatakan kesanggupannya untuk menggandakan barang itu,
·      Dapat dimanfaatkan dan bermanfaat bagi manusia.
·      Milik seseorang.
·      Dapat diserahkan pada saat akad berlangsung, atua pada waktu yang telah disepakati bersama ketika akad berlangsung.
d.   Syarat nilai tukar (harga barang)
           Ulama fiqih mengemukakan syarat as-tsamn,sebagai berikut:
·         Harga yang disepakati kedua belah pihak harus jelas jumlahnya.
·         Dapat diserahkan pada saat waktu akad (transaksi), sekalipun secara hukum seperti pembayaran dengan cek atau kartu kredit.
·         Apabila jual beli itu dilakukan secara barter maka barang yang dijadikan nilai tukar, bukan barang yang diharamkan syara’seperti babi dan khamar karena kedua jenis benda itu tidak bernilai dalam pandangan syara’.
D.    Macam-macam Jual-Beli
Ditinjau dari segi benda yang dijadikan objek jual-beli dapat dikemukakan pendapat Imam Taqiyuddin bahwa jual beli dibagi menjadi tiga bentuk.
1.    Jual-beli benda yang kelihatan
2.    Jual-beli yang disebutkan sifat-sifatnya
3. Jual beli benda yang tidak ada
Jual-beli yang dilarang dan hukumnya adalah sebagai berikut :
a.       Barang yang dihukumkan najis oleh agama.
b.      Jual-beli sperma(mani) hewan.
c.       Jual-beli anak binatang yang masih berada dalam perut induknya
d.      Jual-beli dengan muhaqallah.
e.       Jual-beli dengan munabbadzah
E.     Khiyar Dalam Jual-Beli
Dalam jual beli, menurut agama islam dibolehkan memilih, apakah akan meneruskan jual beli atau akan membatalkannya. . Karena terjadi oleh sesuatu hal, khiar dibagi menjadi tiga macam yaitu:
·         Khiar majelis,
·         Khiar syarat,
·         Khiar aib.
F.     Unsur Kelalain Dalam Jual-Beli
·   Barang yang dijual itu, bukan milik penjual (barang titipan, jaminan hutang ditangan penjual, barang curian).
·   Sesai perjanjian, barang tersebut harus diserahkan pembeli pada waktu tertentu, tetapi ternyata barang tidak diantarkan dan tidak tepat waktu.
·   Barang tersebut rusak sebelum sampai ke tangan pembeli.
·   Barang tersebut tidak sesuai dengan contoh yang telah disepakati



KAFALAH
A.      Pengertian
Al-Kafalah menurut bahasa berarti al-dhaman(jaminan), hamalah(beban) dan za’amah(tangguhan). Sedangkan menurut istilah Al-Kafalah manurut mahzab Syafi’i adalah akad yang menetapkan iltizam hak yang tetap pada tanggungan(beban) yang lain atau menghadirkan zat benda yang dibebankan atau menghadirkan badan oleh orang yang berhak menghadirkannya.
B.      Dasar Hukum Al-Kafalah
Al-Kafalah Disyariatkanoleh Allah Swt.  Dalam salah satu firmannya :
Ya’kub berkata : Aku tidak akan membiarkannya pergi bersamamu, sebelum kau memberi janji yang teguh atas nama Allah, bahwa kamu pasti membawanya kembali kepadaku.(yusuf :66)
Dalam salah satu hadits Rasulullah Saw bersabda:
“ Pinjaman hendaklah dikembalikan dan menjamin hendaklah membayar.” (H.R Abu Dawud)
C.      Rukun dan Syarat al-Kafalah
1.       Idhamin, kafil, atau za’im (orang yang menjamin) dengan syarat baligh, berakal, tidak dicegah membelanjakan hartanya(mahjur) dan dilakukan dengan kehendak sendiri.
2.       Madmun lah(orang yang berpiutang) dengan syarat dikenal penjamin.
3.       Madmun ‘anhu atau makful bih (orang yang berpiutang)
4.       Madmun bih (utang, barang, atau orang)
5.       Lafadz,(menjamin, tidak bebrgantung pada sesuatu)
D.      Macam-macam al-Kafalah
Secara umum dibagi menjadi dua:
1.       Kafalah dengan jiwa(kafalah bi al wajhi), yaitu adanya kemestian pada pihak penjamin untuk menghadirkan orang yang ia tanggung kepada yang ia janjikan tanggungan (makfullah).
2.       Kafalah harta yaitu kewajiban yang mesti ditunaikan oleh dhamin atau kafil dengan pembayaranberupa harta.
E.       Pelaksanaan al-Kafalah
Al-Kafalah dapat dilaksanakan dengan tiga bentuk yaitu:
1.       Munjaz (tanjiz), yaitu tanggungan yang ditunaikan seketika.
2.       Mu’allaq(ta’liq), yaitu menjamin sesuatu dengan dikaitkan pada sesuatu.
3.       Mu’aqqat(tauqit) yaitu tangguangan yang harus dibayar dengan diakitkan pada sesuatu. Syah menurut hambali, batal menurut syafi’i.
F.       Pembayaran Dhamin
Menurut Syafi’iyah dan Abu Hanifah bahwa membayar hutang orang yang dijamin tanpa izin darinya adalah sunah, Dhamin tidak punya hak untuk minta ganti rugi kepada orang yang ia jamin(madhmun ‘anhu). Menurut Mahzab Maliki,  dhamin berhak menagih kembali kepada madhmun “anhu.


KELUARGA BERENCANA
A.      Penertian
Keluarga adalah suatu kesatuan sosial kecil dalam masyarakat yang diikat oleh tali perkawinan yang sah, Sedangkan keluarga berencana adalah suatu ikhtiar atau usaha manusia untuk mengatur kehamilan dalam keluarga serta tidak melawan negara dan hukum moral pancasilademi mendapatkan kesejahteraan keluarga kususnya dan kesejahteraan bangsa pada umumnya.
B.      Alat kontrasepsi
Alat kontrasepsi adalah alat untuk mencegah kehamilan. Ditinjau dari segi fungsinya ada tiga macam:
Cara kontrasepsi sederhana:
1.       Mencegah terjadinya ovulasi;
2.       Melumpuhkan sperma;
3.       Menghalangi sel telur dengan sperma.
Dari segi metode ada dua bagian besar, yaitu:
1.       Tanpa alat atau obat(tradisional): a) Senggama terputus, b) Pantang berkala
2.       Menggunakan alat atau obat, yaitu: a) Kondom, b) Diafragma atau cap, c) Cream,jalli dan cairan berbusa, d) Tablet berbusa.
Kontrasepsi dengan metode efektif:
1.       Tidak permanen: a) pil, b) IUD, c) suntikan.
2.       Permanen: a) tubektomi (sterilisasi untuk wanita), b) vasektomi (sterilisasi untuk pria).
3.       Cara lainnya seperti: a) abortus, b) induksi haid.
C.      Pendapat Ulama tentang sterilisasi
Beberapa Ulama pendapatnya tidak jauh berbeda dengan pendapat Abu al-‘Ala al-Maturidi yand dikutipoleh kafrawi dalam bukunya “KB: ditinjau dari segi Agama-agama Besar Dunia”mengatakan bahwa agama islam adalah agama yang berjalan sesuai dengan fitrah manusia. Barang siapa yang mencoba mengubah perbuatan Tuhan dan menyalahi undang-undang adalah mengikuti perbuatan setan, sedangkan setan adalah musuh manusia.  Melahirkan dan berketurunan merupakan sebagian fitrah manusia, menurut pandangan islam dan merupakan salah satu tujuan perkawinan, yakni mengekalkan  adanya jenis manusia yang hidup dengan peradaban yang sesuai dengan syari’at. Maka sterilisasi menentang fitrah dan kehendak Allah.
Jelas sekali bahwa sterilisasi hukumnya haram, maka metode ini tidak dimasukkan dalam kebijakan Pemerintah walaupun itu hanya bersifat atas pertimbangan medis, sebagaimana ditegaskan  oleh hasil keputusan Musyawarah Nasional Ulama, tanggal 17 Oktober 1983 di Jakarta, bahwa melakukan vasektomi dan tubektomi bertentangan dengan ajaran islam, kecuali dam keadaan darurat.
D.      IUD
IUD yang tidak boleh dikubur bersama dengan mayat menurut agama islam adalah benda-benda berharga yang dapat dimanfaatkan oleh orang-orang yang masih hidup atau ahli warisnya. Diriwayatkan dalam sebuah hadits oleh Abu Dawud dan Ali bin Abi thalib r.a bahwa Rasulullah bersabda: “janganlah berlebih-lebihan memilih kain kafan, karena sesungguhnya kafan itu akan hancur dengan segera”.


MUSAQOH
A.      Pengrtian
Musaqah diambil dari kata al-saqa, yaitu seorang bekerja pada pohon tamar, anggur (mengurusnya), atau pohon-pohon lainnya supaya mendatangkan kemaslahatan dan mendapat bagian tertentu dari hasil yang diurus sebagai imbalan.

Menurut istilah, al-musaqah didefinisikan oleh para ulama, sebagaimana dikemukakan oleh
Abdurrahman Al-Jaziri, sebagai berikut:
1.       “Akad untuk pemeliharaan pohon kurma, tanaman (pertanian) dan yang lainnya dengan syarat-syarat tertentu.”(Abdurrahman al-jaziri).
2.       “Sesuatu yang tumbuh ditanah.”(Malikiyah).
3.       Memberikan pekerjaan orang yang memiliki pohon tamar, dan anggur kepada orang lain utuk kesenangan keduanya dengan menyiram, memelihara, dan menjaganya dan memperoleh bagian tertentu dari buah yang dihasilkan pohon-pohon tersebut.”(Syafi’iyah).
4.       Menurut Hanabilah  Al-musaqah mencakup dua masalah yaitu:
·         Pemilik menyerahkan tanah yang sudah ditanami, baginya ada buah yang dimakan sebagai sebagian tertentu atau setengah bagian tertentu dari buahnya.
·         Seseorang menyerahkan tanah dan pohon, dan pohon tersebut belum ditanamkan(munashabahmugharasah ).
Kesimpulannya Al-musaqah  ialah akad antara pemilik dan pekerja untuk memelihara pohon, sebagai upahnya adalah buah dari pohon yang diurusnya.

B.      Dasar Hukum
Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Ibnu Amr r.a, bahwa rosulullah Saw. Bersabda: “memberikan tanah Khaibar dengan separoh dari penghasilan, baik buah-buahan maupun pertanian (tanaman). Pada riwayat lain dinyatakan Rosul menyerahkan tanah Khaibar itu kepada Yahudi, untuk diolah dan modal dari hartanya, penghasilan separohnya untuk Nabi.”

C.      Rukun dan syarat Musaqah
1.       Shigat dengan lafat dengan lafazd dan tidak cukup denga perbuatan saja.
2.       Pihak yang berakad, disyaratkan mampu untuk mengelola akad, seperti baligh, berakal, dan tidak berada dibawah pengampuan.
3.       Semua pohon yang berbuah.
4.       Masa kerja yang ditentukan.
5.       Buah, ditetukan bagiannya.

Musaqah diperbolehkan untuk semua pohon yang buahnya dapat dimakan(mahzab hambali). Sedangkan tugas penggarap  menurut imam Nawawi adalah mengerjakan apa saja yang dibutuhkan pohon-pohon dalam rangka pemeliharaanya untuk mendapatkan buah. Apabila penggarap tidak mampu bekerja maka menurut syafi’i musaqah batal.
    
D.      Wafat salah seorang ‘Aqid
Apabila penggarap atau ahli waris berhalangan bekerja sebelum berakhirnya waktu akad, mereka tidak boleh dipaksa. Hak berada pada pemilik atau ahli warisnya sehingga dalam keadaan seperti ini dapat dilakukan beberapa hal sebagai berikut:
1.       Memetik buah dan dibagi menjadi dua bagian sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
2.       Memberikan sejumlah uang kepada penggarap atau ahli warisnya karena dialah yang berhak memotong atau memetik.
3.       Pembiayaan pohon sampai buahnya matang, kemudian hal ini dipotong dari bagian penggarap, baik potongan itu dari buahnya atau nilai harganya.

 
PEMBERIAN
A.      Pengertian
Pemberian secara bahasa arab adalah al-hibah, secara bahasa dari hubub al-rih, yaitu:
1.       Perlewatannya untuk melewatkannya dari tangan kepada yang lain.
2.       Al-hibah diiartikan istaiqazha karena “preilaku hibah bangkit untuk berbuwt kebeikan setelah ia lupaakan kebaikan.
Secara istilah ialah:
1.       Pemilikan yang sunnat ketika hidup.
2.       Pemilikan yang munjiz (selesei) dan mutlak pada sesuatu benda ketika hidup tanpa penggantian meskipun dari yang lebih tinggi.

B.      Macam-macam Hibah
1.       Al-hibah,  yakni  pemberian sesuatu pada yang lainuntuk dimiliki zatnya tanpa mengharapkan penggangantian (balasan) atau dijelaskan oleh imam taqiy al-Din Abi Bakr Ibnu Muhammad al-Husaini dalam kitab Kifayat al-Akhyar, bahwa Al-hibah ialah “pemilikan tanpa penggantian.”
2.       Shadaqah, yakni pemberian zat benda dari seseorang kepada yang lain tanpa mengganti dan hal ini dilakukan karena ingin memperoleh ganjaran dari allah yang Maha Kuasa.
3.       Washiat, pemberian seseorang kepada yang lain yang diakadkan ketika hidup dan diberikan setelshg yang mewasiatkan meninggal dunia.
4.       Hadiah, pemberian dari seseorang kepada orang lain tanpa adanya penggantian dengan maksud memuliakan.

C.      Dasar Hukum pemberian
Ayat-ayat Al-qur’an maupun Al-hadis banyak yang mnganjurkan penganutnya untuk berbuat baik sengan cara tolong menolong antara lain:
1.       …dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa…(Al-maidah:2).
2.       Dalam satu hadis yang dir5iwayatkan Imam bukhori dan abu dawud dari aisyah r.a. ia berkata: “pernah Nabi Saw. Menerima hadiah dan balasan hadiah itu.”
3.       Hadiah itu tidak boleh ditolak. Menurut hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dan tirmidzi dari Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah Saw. Bersabda: “Kalau aku diundang untuk menyantap kaki kambing depan dan belakang , niscaya aku penuhi dan kalau dihadiahkan kepadaku kaki kambing depan dan kaki kambing belakang  niscaya aku akan menerimanya.”

D.      Mencabut Pemberian
Pada dasarnya mencabut pemberian itu haram hukumnya. Karena dianggap sebagai perbuatan yang sangat buruk sekali. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Mutafaq Alaih dan Ibnu Abbasr r.a Rasulullah Saw. Bersabda: “Orang meminta kembali benda-benda yang diberikan sama dengan anjing yang muntah kemudian memakan kembali muntahannya itu.”
Dalam riwayat lain dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas r.a  dari Rasulullah Saw. Bersabda: “Haram bagi seseorang Muslim member sesuatu kepada orang lain kemudian memintanya kembali, kecuali pembayaran ayah kepada anaknya.”

E.       Pemberian Bersyarat
Pada hakikatnya pemberian itu tidak boleh mengharap balasannya dalam bentuk apapun, tetapi boleh juga dilakukan dengan persyaratan, dalam salah satu hadis dikatakan bahwa seorang laki-laki memberikan sesuatu pada Rasulullah Saw dengan mengemukakan syarat telebih dahulu, Jelasnya hadis tersebut dijelaskan  oleh Imam Ahmad dan Ibnu hiban dari Ibnu Abbas r.a ia berkata: “Seoran laki-laki memberikan kepada Rasulullah Saw. Seekor unts betina, kemudian pemberian itu dibalas oleh Rasulullah Saw. Dan bersabda; “Telah relakah engkau?”, laki-laki itu menjawab: “belum”, Rasulullah Saw. Lalu menambahkan balasannya dan bersabda; Telah relakah engkau?”, laki-laki itu menjawab: “belum”, kemudian ditambah kembali balasannya itu, lalu beliau bersabda; “Telah relakah engkau?”, laki-laki itu menjawab; “Ya sudah!.”

F.       Pemberian dengan ‘Umra dan Ruqbah
‘Umra artinya umur, dan ruqbah artinya mengintai. Pemberian ini adalah perbuatan orang-orang arab sejak zaman jahiliah yang kemudian dilestarikan  oleh agama islam.
Menurut sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu jabber  r.a berkata: “Nabi Saw. Telah menghukum dengan ‘umra, bahwa sesungguhnya ‘umra adalah milik orang yang diberinya.”
 Sesungguhnya ‘umra yang dibolehkan oleh Rasulullah Saw. Ialah Bahwa seseorang berkata; “barang ini adala pemberian bagi engkau dan bagi ahli waris engkau”. Apabila ada yang berkata; “Pemberian itu bagi engkau selama engkau hidup”, maka sesungguhnya pemberian itu kembali pada yang punya (dikutip dari hadist riwayat Muslim dan Ibnu Jabir r.a).
Berdasarkan hadis yang diiwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Nasai dari jabir r.a, Rasulullah Saw. Bersabda:
“Janganlah kamu mengatakan ruqbah dan jangan pula mengatakan ‘umra, maka sesuatu yang diruqbahkan atau ‘umrakan itu untuk ahli waris.” Berdasarkan hadis diatas secara harfiah tampak ada pertentangan. Hal ini menunjukkan bahwa secara istilah itu sama antara zaman jahiliah dengan zaman islam. Secara operasionalny berbeda antara zaman jahiliah dengan zaman islam.

G.     Pemberian dalam khitbah
Khitbah (tunangan), adalah materi pembahasan yang termasuk dalam fiqh muamalah, yang pelaksanaanya pemberian dari  pihak laki-laki kepada pihak wanita. Ada beberapa perbedaan pandanga tentang permasalahan diatas.
Benda-benda yang diberikan oleh pihak laki-laki, Semisal cincin dll. kepada pihak wanita, jika ada masalah atau gagal maka barang tersebut wajib dikembalikan seperti sebelumnya(mahzab Syafi’i),
Benda-benda yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan, harus dikembalikan dengan keadaan bagaimanapun barang tersebut, apabila acara tersebut gagal terlaksana, dan pihak laki-laki tidak boleh meminta ganti rugi (mahzab Hanafi).
 Apabila pembatalan dari pihak wanita maka wajib dikembalikan dalam keadaan utuh kepada pihak laki-laki. Jika sebaliknya jika pihak laki-laki yang membatalkan  maka pihak laki-laki tidak boleh memintanya(Mahzab Maliki).
Dalam riwayat lain, apabila adatnya berbeda dengan ketentuan Malikiah maka yang diberlakukan adalah adat (kebiasaan).

H.      Hikmah Pemberian
1.       Dapat menghilangkan penyakit dengki. Imam Bukhari dan Tirmidzi dari Abu Hurairah r.a Rosulullah Saw. Bersabda: “Beri-memberilah kamu, karena pemberian itu dapat menghilangkan sakit hati (dengki).
2.       Mendatangkan rasa saling mengasihi, mencintai, dan menyayangi. Abu Ya’la telah meriwayatkan hadis dari Abi Hurairah bahwa Nabi Saw. Bersabda: “Saling member hadiahlah kamu, niscaya kamu akan saling mencintai.”
3.       Dapat menghilangkan rasa dendam. Dari annas r.a Rasulullah Saw. Bersabda: “Saling member hadiahlah kamu, karena sesungguhnya hadiah itu akan mencabut rasa dendam.”

PEMINDAHAN HUTANG (HIWALAH)
A.      Pengertian
Secara bahasa hiwalah ialah al-intiqal dan al-tahwil artinya memindakan atau mengoperkan. Menurut Abbdurrahman al-Jazuri, hiwalah secara bahasa ialah:   
ا
”Pemindahan dari dari satu tempat ke tempat lain.”
Menurut istilah ada beberapa pendapat tentang hiwalah dalam mendefinisikannya, antara lain:
1.       Menurut Hanafiah,

“Memindahkan tagihan dari tanggung jawab yang berhutang kepada yang lain yang punya tanggung jawab kewajiban pula.”
2.       Muhammad Syata al-Dimyati,

“Akad yang menetapkan pemindahan utang dari beban seseorang menjadi beban orang lain.”
B.      Rukun dan Syarat Hiwalah
Menurut Hanafiah, rukun hiwalah ialah ijab dan kabul yang dilakukan antara yang menghiwalahkan dengan yang menerima hiwalah. Syarat-syarat hiwalah menurut Hanafiah ialah:
1.       Orang yang memindahkan utang (muhilf) adalah baligh dan berakal.
2.       Orang yang menerima hiwalah (rah al-dayn) adalah berakal.
3.       Orang yang dihiwalahkan (muhal ’alah) juga harus orang yang berakal disyaratkan pula meridhainya.
4.       Adanya utang muhil kepada muhal ‘laih.
Menurut Syafi’iyah, rukun hiwalah ada empat, yaitu:
1.       Muhil.
2.       Muhtal  ialah orang yang mempunyai utang kepada Muhil
3.       Muhal ‘alaih.
4.       Shighat hiwalah, ijab dari muhil dan kabul dari muhtal.
Sementara itu, Syarat-syarat  hiwalah menurut Sayyid Sabiq adalah sebagai berikut:
1.       Relanya pihak muhil dan muhal tanpa muhal ‘alaih.
2.       Samanya kedua hak, baik jenis maupun kadarnya, penyeleseiannya, tempo waktu, kualitas, dan kuantitasnya.
3.       Stabilnya muhal ‘alaih, (mampu).
4.       Hak tersebut diketahui secara jelas
C.      Beban muhil setelah Hiwalah
Menurut jumhur ulama, tanggung jawab muhil akan gugur apabila hiwalah sah. Jika muhal’alaih mengalamikebangkrutan atau membantah hiwalah, meninggal dunia, maka muhal tidak boleh kembali lagi kepda muhil.
Menurut Maliki, bila muhil menipu muhal, ternyata muhal ‘alaih orang fakir,maka muhal boleh kembali kepada muhil.
Abu Hanifah, Syarih, dan Utsman berpendapat bahwa dalam keaan muhal ‘alaih mengalami kebangkrutan atau meningal dunia maka muhal kembali lagi kepada muhil untuk menagihnya kembali.


 
PERLOMBAAN

A.     Pengertian
Perlombaan dalam bahasa arab adalah musabaqoh , , termasuk olah raga  terpuji, hukumnya berubah-ubah, tergantung niatnya. Sebagaiman firman Allah Swt: “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka dengan kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat (Al-Anfal: 60).
Dalam sebuah Hadits diriwayakan oleh Imam bukhari bahwa siti “aisyah r.a berkata: “Aku berlomba lari dengan Nabi Saw. Tetapi aku dapat mengejarnya. Ketika aku mulai gemuk , akupun berlomba lari dengan beliau, tetapi beliau dapat mengejarku. Aku berkata “Kemenangan ini adalah sebagai imbangan bagi kekalahan itu.”
Dalam hadits dijelaskan oleh Rosulullah Saw. “Setiap permainan adalah haram, kecuali tiga macam, permainan seorang laki-laki dengan istrinya, melemparkan anak panah dari busurnya dan melatih kuda-kudanya”.

B.      Pertaruhan dalam perlombaan
Perlombaan dengan pertaruhan dibagi menjadi dua bagian yaitu:
1.      Pertaruhan yang dihalalkan.
·         Dibolehkan mengambil harta dalam perlombaan apabila hadiah itu datang dari penguasa atau yang lain.
·         Salah seorang dari dua orang, atau salah satu pihak dari beberapa pihak yang berlomba yang mengeluarkan hadiah.
·         Hadiah boleh diambiapabila datang dua orang atau beberapa pihak yang berlomba, sementara diantara mereka ada yang menang dan berhak mendapatkannya dan tidak berhutang.
2.      Pertaruhan diharamkan ulama adalah pertaruhan yang apabila salah seorang pahak yang bertaruh mendapatkan hadiah itu, sedangkan yang kalah dai berhutang kepada temannya. Karena dianggap judi yang jelas-jelas diharamkan. Termasuk kategori menganiaya binatang adalah mengadukan binatang. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibnu Abbas r.a berkata : “Rasulullah Saw. Melarang mengadu diantara binatang-binatang.

C.      Jalab dan janab dalam petaruh
Menurut sayyid Sabiq dalam buku fiqh al-Sunnah bahwa Uwais berpendapat bahwa yang dimaksud dengan jalab adalah meneriaki seekor kuda dari belakang dalam arena perlombaan agar kuda itu menang dalam perlombaannya. Maksudnya seseorang memperlombakan kudanya disertai dengan orang yang meneriakinya agar larinya cepat. Sedangkan janab ialah bila seekor kuda didatangkan oleh seseorang kepada kudanya yang sedang dipelombakan untuk dinaikinya agar secepatnya ia mencapai tujuan.maksudnya seseorang menyediakan seekor kuda lain bersama kuda yang diperlombakan,apabila kuda yang dikendarai lelah, dia pindah kekuda yang telah disediakan itu.

D.     Bermain Nard
Jumhur ulama berpendapat bahwa nard(sejenis dadu) hukumnya adalah haram. Dalam sebuah Hadits diriwayatkan oleh Imam Muslim, Ahmad dan Abu Dawud dari buraidah r.a, dari Rasulullah Saw. Bersabda: “barang siapa bermain nadr syir, maka  seolah-olah ia telah mencelupkan tangannya kedalam daging dan darah babi.”
Dalam sebuah Hadits diriwayatkan oleh Imam Muslim, Ahmad dan Abu Dawud, Ibnu Majah dan Malik dari Abi Musa r.a bahwa Nabi Saw. Bersabda: “Barang siapa bermain Nadr, maka dia telah maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.”

E.      Bermain Catur
Ibnu Hajar al-Asqalani berkata “ Tidak ada hadits shahih atau hasan didalam pengharaman bermain catur.” Orang-orang berpendapat bahwa hukum main catur itu boleh dengan syarat berikut.
1.      Tidak melalaikan kewajiban agama
2.      Tidak dicampuri dengan taruhan
3.      Tidak muncul ditengah permainan hal-hal yang bertentangan dengan syari’at Allah